Senin, 19 Oktober 2015

TUGAS 1 WAWANCARA KOPERASI ANGKUTAN DEPOK

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1.                   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.                   Pengelolaan yang demokratis,
3.                   Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.                   Kebebasan dan otonomi,
5.                   Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha peranggota
4.                   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.                   Kemandirian
6.                   Pendidikan perkoperasian
7.                   Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.                   Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)




Berikut ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua Koperasi Angkutan Depok, bapak H. Tukiyat :
1.      Apa alasan bapak mendirikan koperasi angkutan Depok ini?
Karena ingin membantu pemilik angkutan depok. Karena sebetulnya mereka sering “diperas” oleh orang-orang di jalanan. Misalnya saja adanya pungutan-pungutan yang terjadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir angkot tersebut.
2.      Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini sebetulnya sudah berdiri sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan melaporkan diri sebagai bada usaha koperasi pada kementrian, dan merekrut anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok ini mulai beroperasi sejak 13 april 2015 dikarenakan memang terkendala modal yang sedikit.
3.      Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan Depok ini?
Pada awal terbentuk sesuai dengan undang-undang koperasi yang ada di Indonesia, awalnya anggota koperasi ini sebanyak 20 orang. Namun, sampai saat ini anggota kami sudah mencapai 48 orang.
4.      Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum ada cabang, dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun tahun ini.
5.      Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami patok sebesar Rp. 500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota tersebut. Dan untuk simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
6.      Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan menggunakan angkutan perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari angkutan perkotaan yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun, namun, untuk mendapat biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa stiker yang akan ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan masing-masing harganya Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp. 5.000,00 untuk biaya lain-lain.
7.      Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha ini kita gantungkan pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata antara anggota yang memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya lebih banyak atau akan dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan peranggota.



Rumusan masalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Bagaimana dengan tujuan koperasi?
3.      Bagaimana dengan prinsip koperasi?
4.      Bagaimanakah koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?

Tujuan makalah :
1.      Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill ekonomi koperasi
2.      Untuk mengetahui peran koperasi sebagai badan hokum
3.      Untuk lebih memperkenalkan badan usaha koperasi setingkat mahasiswa


 REFERENSI :

1. KOPERASI ANGKUTAN DEPOK

NAMA KELOMPOK :
1. IRFAN IBRAHIM
2. LELY ASTRIA
3. MAUZA SABILA M.
4. NOVITA ANGGRAENY
5. PUTRI AMYRALD HUSNA

2EB07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar