SISA
HASIL USAHA KOPERASI
·
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian SHU menurut
pasal (36) Anggaran Dasar Kopkar YI adalah
:
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana
pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan
dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas masing-masing
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota
Sedangkan menurut pasal (23) Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil
Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan
untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta
mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
·
Cara
Perhitungan SHU
Berdasarkan besaran SHU tersebut
diatas, kita sebagai anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak
SHU kita yang akan diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 100.000.000,- (th 2014)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 100.000.000 = Rp 50.000.000
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 50.000.000 = Rp 35.000.000
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 400.000.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 900.000.000
a). Total SHU Koperasi = Rp 100.000.000,- (th 2014)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 100.000.000 = Rp 50.000.000
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 50.000.000 = Rp 35.000.000
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 400.000.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 900.000.000
Jika si A sebagai anggota dalam 1
tahun (th.2014) memiliki :
- Simpanan = Rp 1.000.000
- Transaksi = Rp 5.000.000
- Simpanan = Rp 1.000.000
- Transaksi = Rp 5.000.000
Maka, SHU si A adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (1000.000 ÷ 400.000.000) x 15.000.000
= Rp 37.500
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (5.000.000 ÷ 900.000.000) x 35.000.000
= Rp 194.444,44
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (1000.000 ÷ 400.000.000) x 15.000.000
= Rp 37.500
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (5.000.000 ÷ 900.000.000) x 35.000.000
= Rp 194.444,44
Sehingga, total SHU yang akan
diterima si A adalah :
= 37.500+194.444,44
= Rp 231.944,00
= 37.500+194.444,44
= Rp 231.944,00
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota. Jika
ingin menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan
besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
REFERENSI :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/sisa-hasil-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar