Sabtu, 14 November 2015

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA KOPERASI
·         Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian SHU menurut pasal (36) Anggaran Dasar Kopkar YI adalah :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota
Sedangkan menurut pasal (23) Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.

·         Cara Perhitungan SHU
Berdasarkan besaran SHU tersebut diatas, kita sebagai anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 100.000.000,- (th 2014)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 100.000.000 = Rp 50.000.000
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 50.000.000 = Rp 35.000.000
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 400.000.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 900.000.000
Jika si A sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2014) memiliki :
- Simpanan = Rp 1.000.000
- Transaksi = Rp 5.000.000
Maka, SHU si A adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (1000.000 ÷ 400.000.000) x 15.000.000
= Rp 37.500
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (5.000.000 ÷ 900.000.000) x 35.000.000
= Rp 194.444,44
Sehingga, total SHU yang akan diterima si A adalah :
= 37.500+194.444,44
= Rp 231.944,00
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota. Jika ingin menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.


 REFERENSI :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/sisa-hasil-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar