Minggu, 08 Oktober 2017

(TUGAS 1)KODE ETIK PROFESI AKUNTAN, JADI AUDITOR DAN KENAPA AKUNTANSI?

Kode etik profesi akuntan

Setiap pekerjaan apapun itu pasti ada yang namanya aturan-aturan yang digunakan untuk menjadi acuan dan batasan dalam bekerja. Aturan tersebut ada yang tertulis maupun tidak tertulis, aturan yang tidak tertulis adalah berupa norma-norma yang berlaku dalam masyarakat luas, namun ada pula aturan tertulis yang digunakan sebagai standar atau acuan sebuah profesi untuk melakukan tugasnya. Aturan yang tertulis tersebut betul-betul harus dipatuhi oleh seseorang yang bekerja dalam bidang apapun.
Akuntan, salah satu profesi yang saya minati. Seorang akuntan pun memiliki aturannya sendiri dalam menjalani profesinya, (menurut PPAk) akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi. Profesi akuntan pun memiliki aturan tertulis yang disebut kode etik profesi. kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi akuntan diantaranya adalah:
Prinsip Dasar
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut
ini:
1.      Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
a)      Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

b)      Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
·         Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
·         pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan;
·         penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut. Akuntan Profesional dianggap tidak melanggar ketentuan sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.

2.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya. Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional. Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.

3.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
a)      Prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
·         Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
·         Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.

b)      Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
·         Pencapaian kompetensi profesional; dan
·         Pemeliharaan kompetensi profesional.

c)      Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.

d)     Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu.

e)      Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai.

f)       6 Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.

4.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
a)      Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
·         Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
·         Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
b)      Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
c)      Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
d)     Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya kerja.
e)      Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
f)       Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.
g)      Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan:
·         Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
·         Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
  I.            Produksi dokumen atau ketentuan lainnya dari bukti dalam proses hukum; atau
II.            Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang terungkap; dan
·         Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
  I.            Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
II.            Untuk meresponspertanyaan atau investigasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
III.            Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
IV.            Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan etika.

h)      Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor yang relevan termasuk:
·         Dapat tidaknya kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
·         Diketahui tidaknya dan dibuktikan tidaknya semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi situasi bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan pertimbangan profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan diberikan.
·         Jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
·         Pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut adalah penerima yang tepat.

5.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
a)      Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
b)      Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
·         Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
·         Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
6.      StandarTeknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


7. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
8. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Demikianlah etika proesi yang dimiliki oleh seorang akuntan, aturan tersebut dibuat untuk membatasi, menjadi acuan dan pastinya untuk melindungi profesi akuntansi. Karena apapun pekerjaannya pasti risiko selalu mengintai. Terimakasih.
  
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan



“APAKAH AUDITOR PROFESI IMPIAN SAYA?”

“AUDITOR” mendengar pekerjaan tersebut yang terlintas dalam benak seorang mahasiswi ini adalah “keren bangeeet” auditor adalah pekerjaan yang tugasnya memeriksa laporan keuangan maupun sebuah prosedur dalam perusahaan lalu memberikan opini untuk perusahaan, auditor terbagi menjadi auditor internal dan eksternal. Auditor internal adalah auditor yang berasal dari dalam perusahaan tugasnya adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan apakah terdapat kecurangan atau sudah wajar. Sedangkan auditor eksternal adalah seorang auditor yang berasal dari luar perusahaan tugasnya bisa memeriksa laporan keuangan juga mengaudit manajemen perusahaan.
Jika ditanya “mau jadi auditor ga sih?” jawabannya adalaaaaah mau pada waktunya nanti. Kenapa? Untuk sekarang ini saya lebih menyukai akuntansi keuangan, membuat laporan keuangan dan tentang uang-uang lainnya tapi jika nanti di dunia kerja saya dituntut untuk menjadi auditor juga tidak nolak sih, hanya saya merasa bahwa kemampuan audit saya tidak ‘se-keren’ saat saya menghitung-hitung dalam akuntansi keuangan. Auditor dituntut untuk sangat teliti dan cekatan serta mampu untuk menemukan kejanggalan sekecil apapun. Meskipun saya mengambil jurusan akuntansi yang ada mata kuliah audit sampai tiga semester, mulai dari pemeriksaan akuntansi 1, pemeriksaan akuntansi 2 dan pemeriksaan akuntansi lanjut tetap saja yang namanya kemampuan seeorang tidak bisa dipaksakan.
Passion seseorang memang berbeda-beda, ada yang sangat menyukai audit dan ada yang kurang paham dengan audit (seperti saya ini). Tapi balik lagi saya orangnya suka untuk belajar hal baru, jika nanti memang pekerjaan yang disapat adalah auditor saya juga harus menyukai pekerjaan tersebut. Sebetulnya pekerjaan sebagai seorang audit sangat menantang karena ekerjaan tersebut butuh 100% ketelitian gaboleh kurang sedikitpun dan menjadi auditor harus jujur, bertanggung jawab dan kuat iman. Bukan berarti pekerjaan lain tidak butuh itu semua, tapi kalau jadi auditor itu sangat sensitive apalagi kalo lagi nanganin kasus besar.
Begitulah jawaban saya jika ditanya “mau jadi auditor ga sih?”. Pada nantinya semua pekerjaan akan diminati jika tidak ada pekerjaan lain. Dan pekerjaan apapun itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 




"KENAPA AKUNTANSI?''

Assalamualaykum saya Novita Anggraeny dari 4EB07 akan menuliskan “Why I choose accounting even though I’m from architecture engineering?”
                       
Sebenarnya saya adalah seseorang yang sangat suka memperhitungkan sesuatu. Lulus dari SMPN 1 CIBINONG tempat saya menimba ilmu dulu, sebenarnya saya ingin melanjutkan ke smk jurusan akuntansi, namun ternyata saya sudah diterima di SMKN 1 CIBINONG jurusan teknik gambar bangunan dan saya harus mengambilnya. Setelah lulus dari SMKN 1 CIBINONG, saya berniat untuk melanjutkan keinginan saya untuk menajdi seorang akuntan dan akhirnya saya memilih jurusan akuntansi di Universitas Gunadarma .
            Saya tahu resiko saya pindah jurusan dari teknik gambar bangunan ke akuntansi yang jelas-jelas sangat menyimpang dari apa yang telah saya pelajari di saat smk, oleh karena itu saya dituntut untuk belajar lebih ekstra dari rekan-rekan saya yang berasal dari SMA jurusan IPS ataupun SMK jurusan akuntansi. Namun, kecintaan saya dengan dunia hitung menghitung (agak berlebihan juga sih) saya jadi semangat untuk mempelajari dunia akuntansi lebih lanjut lagi.
            Menurut saya akuntansi adalah ilmu yang menantang dan dalam mengerjakannya membutuhkan ketelitian yang amata sangat tinggi, dan hal ini lah yang saya anggap tatangan dari jurusan akuntansi. Selain karena ingin menjadi akuntan, alasan lain saya memilih jurusan akuntansi adalah saya ingin menyalurkan hobi saya yang sangat suka menghitung.
            Sebenarnya saya dulu sangat-sangat ingin masuk di STAN, namun takdir berkata lain dan sepertinya allah ingin saya kuliah di Universitas Gunadarma. Ternyata pilihan saya tidak salah, pendidikan di Universitas Gunadarma juga tidak kalah dengan universitas lainnya. Saya semakin mantap dengan pilihan saya di jurusan akuntansi ini.
            Saya juga terinspirasi oleh orang-orang yang bekerja dalam bidang keuangan. Mereka dituntut untuk jujur, teliti dan professional. Secara pekerjaanya itu menganalisis, mengidentifikasi dan mencatat transaksi yang terjadi dalam perusahaan. Itu lah hal yang membuat akuntansi itu semakin menarik.
            Intinya saya memilih jurusan akuntansi adalah ingin mewujudkan cita-cita saya sejak kecil yang ingin menajdi seorang akuntan. Bekerja di KPK juga menjadi target saya dalam usaha memberanas korupsi di negeri tercinta kita Indonesia.

Wassalamualaykum wr.wb