Kode
etik profesi akuntan
Setiap
pekerjaan apapun itu pasti ada yang namanya aturan-aturan yang digunakan untuk
menjadi acuan dan batasan dalam bekerja. Aturan tersebut ada yang tertulis
maupun tidak tertulis, aturan yang tidak tertulis adalah berupa norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat luas, namun ada pula aturan tertulis yang
digunakan sebagai standar atau acuan sebuah profesi untuk melakukan tugasnya.
Aturan yang tertulis tersebut betul-betul harus dipatuhi oleh seseorang yang
bekerja dalam bidang apapun.
Akuntan,
salah satu profesi yang saya minati. Seorang akuntan pun memiliki aturannya
sendiri dalam menjalani profesinya, (menurut PPAk) akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada
seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi
jurusan akuntansi pada
suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi.
Profesi akuntan pun memiliki aturan tertulis yang disebut kode etik profesi. kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari
kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Kode etik profesi akuntan diantaranya adalah:
Prinsip
Dasar
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut
ini:
1. Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
a) Prinsip
integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur
dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga
berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
b) Akuntan
Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi,
atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi
tersebut terdapat:
·
Kesalahan yang material atau pernyataan
yang menyesatkan;
·
pernyataan atau informasi yang
dilengkapi secara sembarangan;
·
penghilangan atau pengaburan informasi
yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika
menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka
Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak
dikaitkan dengan informasi tersebut. Akuntan Profesional dianggap tidak
melanggar ketentuan sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah
diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.
2. Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis. Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk
tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya
dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu
objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan
rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional.
Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu
keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang
berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
a) Prinsip
kompetensi dan kehati-hatian professional mewajibkan setiap Akuntan Profesional
untuk:
·
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi
kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
·
Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan
standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
b) Jasa
profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
·
Pencapaian kompetensi profesional; dan
·
Pemeliharaan kompetensi profesional.
c) Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program
pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat
mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam
lingkungan profesional.
d) Ketekunan
meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati,
lengkap, dan tepat waktu.
e) Akuntan
Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa
orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan
pengawasan yang memadai.
f) 6
Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau
pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan
profesional yang diberikannya.
4. Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga.
a) Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal
berikut:
·
Mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar
Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan
yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara
hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
·
Menggunakan informasi rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
b) Akuntan
Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya,
serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama
kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
c) Akuntan
Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien
atau pemberi kerja.
d) Akuntan
Profesional menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau
organisasi tempatnya kerja.
e) Akuntan
Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa
staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan
bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk menjaga
kerahasiaan informasi.
f) Kewajiban
untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah
berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi
kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan
Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya.
Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap
informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional
atau bisnis sebelumnya.
g) Sebagai
suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik
karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional
atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian,
berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin
disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan
tersebut mungkin diperlukan:
·
Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum
dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
·
Pengungkapan yang disyaratkan oleh
hukum, misalnya:
I.
Produksi dokumen atau ketentuan lainnya
dari bukti dalam proses hukum; atau
II.
Pengungkapan kepada otoritas publik
sesuai pelanggaran hukum yang terungkap; dan
·
Terdapat tugas atau hak profesional
untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
I.
Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan
Akuntan Indonesia;
II.
Untuk meresponspertanyaan atau
investigasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
III.
Untuk melindungi kepentingan profesional
dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
IV.
Untuk mematuhi standar teknis dan
profesional, termasuk persyaratan etika.
h) Dalam
memutuskan untuk mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional
mempertimbangkan faktor yang relevan termasuk:
·
Dapat tidaknya kepentingan semua pihak
dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien
atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
·
Diketahui tidaknya dan dibuktikan
tidaknya semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi
situasi bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak
lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan
pertimbangan profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan
diberikan.
·
Jenis komunikasi yang digunakan dan
pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
·
Pihak yang dituju dalam komunikasi
tersebut adalah penerima yang tepat.
5. Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
a) Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku
yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi
kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga
yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta
dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu,
akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik
dari profesi.
b) Dalam
memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional
dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan
dapat dipercaya, serta tidak:
·
Mengakui secara berlebihan mengenai jasa
yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh;
atau
·
Membuat referensi yang meremehkan atau
membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
6. StandarTeknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
7. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
8. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Demikianlah etika
proesi yang dimiliki oleh seorang akuntan, aturan tersebut dibuat untuk
membatasi, menjadi acuan dan pastinya untuk melindungi profesi akuntansi.
Karena apapun pekerjaannya pasti risiko selalu mengintai. Terimakasih.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan
“APAKAH AUDITOR PROFESI IMPIAN SAYA?”
“AUDITOR”
mendengar pekerjaan tersebut yang terlintas dalam benak seorang mahasiswi ini
adalah “keren bangeeet” auditor adalah pekerjaan yang tugasnya memeriksa
laporan keuangan maupun sebuah prosedur dalam perusahaan lalu memberikan opini
untuk perusahaan, auditor terbagi menjadi auditor internal dan eksternal.
Auditor internal adalah auditor yang berasal dari dalam perusahaan tugasnya
adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan apakah terdapat kecurangan atau
sudah wajar. Sedangkan auditor eksternal adalah seorang auditor yang berasal
dari luar perusahaan tugasnya bisa memeriksa laporan keuangan juga mengaudit
manajemen perusahaan.
Jika
ditanya “mau jadi auditor ga sih?”
jawabannya adalaaaaah mau pada waktunya nanti. Kenapa? Untuk sekarang ini saya
lebih menyukai akuntansi keuangan, membuat laporan keuangan dan tentang
uang-uang lainnya tapi jika nanti di dunia kerja saya dituntut untuk menjadi
auditor juga tidak nolak sih, hanya saya merasa bahwa kemampuan audit saya
tidak ‘se-keren’ saat saya menghitung-hitung dalam akuntansi keuangan. Auditor
dituntut untuk sangat teliti dan cekatan serta mampu untuk menemukan
kejanggalan sekecil apapun. Meskipun saya mengambil jurusan akuntansi yang ada
mata kuliah audit sampai tiga semester, mulai dari pemeriksaan akuntansi 1,
pemeriksaan akuntansi 2 dan pemeriksaan akuntansi lanjut tetap saja yang
namanya kemampuan seeorang tidak bisa dipaksakan.
Passion seseorang
memang berbeda-beda, ada yang sangat menyukai audit dan ada yang kurang paham
dengan audit (seperti saya ini). Tapi balik lagi saya orangnya suka untuk
belajar hal baru, jika nanti memang pekerjaan yang disapat adalah auditor saya
juga harus menyukai pekerjaan tersebut. Sebetulnya pekerjaan sebagai seorang
audit sangat menantang karena ekerjaan tersebut butuh 100% ketelitian gaboleh
kurang sedikitpun dan menjadi auditor harus jujur, bertanggung jawab dan kuat
iman. Bukan berarti pekerjaan lain tidak butuh itu semua, tapi kalau jadi
auditor itu sangat sensitive apalagi kalo lagi nanganin kasus besar.
Begitulah
jawaban saya jika ditanya “mau jadi auditor ga
sih?”. Pada nantinya semua pekerjaan akan diminati jika tidak ada pekerjaan
lain. Dan pekerjaan apapun itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
"KENAPA AKUNTANSI?''
Assalamualaykum saya Novita Anggraeny dari 4EB07 akan
menuliskan “Why I choose accounting even though I’m from architecture
engineering?”
Sebenarnya saya adalah seseorang
yang sangat suka memperhitungkan sesuatu. Lulus dari SMPN 1 CIBINONG tempat
saya menimba ilmu dulu, sebenarnya saya ingin melanjutkan ke smk jurusan
akuntansi, namun ternyata saya sudah diterima di SMKN 1 CIBINONG jurusan teknik
gambar bangunan dan saya harus mengambilnya. Setelah lulus dari SMKN 1 CIBINONG,
saya berniat untuk melanjutkan keinginan saya untuk menajdi seorang akuntan dan
akhirnya saya memilih jurusan akuntansi di Universitas Gunadarma .
Saya tahu resiko saya pindah jurusan dari teknik gambar bangunan ke akuntansi
yang jelas-jelas sangat menyimpang dari apa yang telah saya pelajari di saat
smk, oleh karena itu saya dituntut untuk belajar lebih ekstra dari rekan-rekan
saya yang berasal dari SMA jurusan IPS ataupun SMK jurusan akuntansi. Namun,
kecintaan saya dengan dunia hitung menghitung (agak berlebihan juga sih) saya
jadi semangat untuk mempelajari dunia akuntansi lebih lanjut lagi.
Menurut saya akuntansi adalah ilmu yang menantang dan dalam mengerjakannya
membutuhkan ketelitian yang amata sangat tinggi, dan hal ini lah yang saya
anggap tatangan dari jurusan akuntansi. Selain karena ingin menjadi akuntan, alasan lain saya memilih jurusan akuntansi adalah saya ingin
menyalurkan hobi saya yang sangat suka menghitung.
Sebenarnya saya dulu sangat-sangat ingin masuk di STAN, namun takdir berkata
lain dan sepertinya allah ingin saya kuliah di Universitas Gunadarma. Ternyata
pilihan saya tidak salah, pendidikan di Universitas Gunadarma juga tidak kalah
dengan universitas lainnya. Saya semakin mantap dengan pilihan saya di jurusan
akuntansi ini.
Saya juga terinspirasi oleh orang-orang yang bekerja dalam bidang keuangan.
Mereka dituntut untuk jujur, teliti dan professional. Secara pekerjaanya itu
menganalisis, mengidentifikasi dan mencatat transaksi yang terjadi dalam
perusahaan. Itu lah hal yang membuat akuntansi itu semakin menarik.
Intinya saya memilih jurusan akuntansi adalah ingin mewujudkan cita-cita saya
sejak kecil yang ingin menajdi seorang akuntan. Bekerja di KPK juga menjadi
target saya dalam usaha memberanas korupsi di negeri tercinta kita Indonesia.
Wassalamualaykum wr.wb