Rabu, 30 Maret 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr wb, dibawah ini adalah tugas kelompok yang telah kami kerjakan mengenai wajib daftar perusahaan :

anggota kelompok :
Novita Anggraeny          28214079
M. Zainul Makin            27214601
M. Iqbal Nur S               27214352
Pradifta Kumala             28214466

2EB07

  1. PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Daftar perusahaan merupakan suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut/berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

2.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A.    Tujuan Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan catatan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai informasi tersebut beserta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam wajib daftar perusahaan dalam rangka menjalin kepastian berusaha (pasal 2).

B.     Sifat daftar perusahaan
Daftar perusahaan bersifat terbuka, yang dimaksud dengan terbuka disini adalah informasinya dapat di pergunakan oleh pihak ketiga untuk keperluan bisnis.
Menurut pasal 4 :
(1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapat salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

3.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Direksi wajib untuk mendaftarkan perusahaan setelah akta pendirian disahkan paling lambat 30 hari setelah akta pendirian di sahkan dan disetujui menteri.
Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 adalah yang berbentuk:
a.       Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.      Persekutuan
c.       Perorangan
d.      Perusahaan lainnya
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru  sesuai perkembangan perekonomian yang telah digolongkan dalam butir a, b, dan c.
Ada beberapa perusahaan yang dikecualikan wajib daftar, ialah:
a.       Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang di jalankan sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga dekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini termasuk ipar dan menantu.

4.      CARA, TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN MENURUT PASAL 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendirian perusahaan, yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat di daftarkan sebagaimana dalam pasal (2) ini, pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

5.      HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A.    Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal pasal 11 :
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi kebutuhan undang-undang tentang PT, hal yang perlu di daftarkan adalah :
a.       Nama perseroan dan merk perusahaan
b.      Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan dan izin-izin usaha yang di miliki
d.      Alamat perusahaan pada waktu perseroan di dirikan dan setiap perubahannya dan alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan kantor agen serta perwakilan perseroan
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama lengkap, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya, tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan)
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.      Modal dasar. Banyaknya nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan dan besarnya modal yang disetor
h.      Tinggal di mulainya usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)   Apabila telah diterbitkan dalam saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan seluruh pemegang saham, yaitu :
a.       nama lengkap dan alias-alisanya
b.      setiap nama yang berlainan dengan butir a
c.       nomor dan tanda bukti diri
d.      alamat tempat tinggal yang tetap
e.       alamat dan tempat tinggal yang tetap bila tinggal di wilayah bukan Republik Indonesia
f.       tempat tanggal lahir
g.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Indonesia
h.      Kewarganegaraan
i.        Setiap kewarganegaraan terdahulu abila berlainan dengan butir h
j.        Jumlah saham yang dimiliki
k.      Jumlah uang disetor tiap saham

B.     Hal-hal yang diwajibkan menurut pasal 12 :
a.       Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan, merk persusahaan
b.      Tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
c.       Alamat perusahaan bedasarkan akta pendirian
d.      Berkenaan dengan pengurus dan anggota (nama lengkap dan alias, setiap namanya dahulu bila berlainan, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan)
e.       Lain-lain kegitana usaha dari setiap pengurus
f.       Tanggal dimulainya kegiatan usaha
g.      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

C.     Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 13 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.      nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f.       berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya)
g.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
h.      besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
i.        tanggal d imulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
j.        tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.       besarnya modal komanditer
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
c.       besarnya modal yang ditempatkan
d.      besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

D.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 14 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       tanggal pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.      nama persekutuan atau nama perusahaan, merk perusahaan apabila ada
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       berkenaan dengan setiap sekutu (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g.       jumlah modal (tetap) persekutuan
h.      tanggal dimulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i.        tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
E.     Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.      alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
c.       tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusah, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.      kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
e.       nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
f.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki
g.      alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada
h.      jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.        tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

F.      Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       nama dan merek perusahaan
b.      tanggal pendirian perusahaan
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
e.       berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.      modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetorkan
h.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

6.      PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal (18) menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan.
Menteri menetapkan temapt-tempat kedudukan dan nomor pendaftaran perusahaanserta tatacara pendaftaran perusahaan pasal (19).




REFERENSI
1. M, Rita, Dkk. 2013. Buku pintar mendirikan badan usaha. Jakarta: Nera Pustaka
2. Nadapdap, Binoto, S.H., M.H. 2016. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara
3. Sunyoto Danang, Drs, S.H., S.E., MM dan Putri Harisa Wika, S.E.,S.H., M.Sc., M.E.I. 2016. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Nuha Medika

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG SAYA.