Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut ketentuan
didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi
koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha peranggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th.
2012, yaitu:
1.
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat
modal koperasi(SMK)
Berikut ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua
Koperasi Angkutan Depok, bapak H. Tukiyat :
1. Apa alasan bapak mendirikan koperasi angkutan Depok
ini?
Karena ingin membantu pemilik angkutan depok. Karena
sebetulnya mereka sering “diperas” oleh orang-orang di jalanan. Misalnya saja
adanya pungutan-pungutan yang terjadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
sehingga mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir angkot tersebut.
2. Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini
terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini sebetulnya sudah berdiri
sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan melaporkan diri sebagai bada usaha
koperasi pada kementrian, dan merekrut anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok
ini mulai beroperasi sejak 13 april 2015 dikarenakan memang terkendala modal
yang sedikit.
3. Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan
Depok ini?
Pada awal terbentuk sesuai dengan undang-undang
koperasi yang ada di Indonesia, awalnya anggota koperasi ini sebanyak 20 orang.
Namun, sampai saat ini anggota kami sudah mencapai 48 orang.
4. Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi
Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum ada cabang,
dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun tahun ini.
5. Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami patok sebesar Rp.
500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota tersebut. Dan untuk
simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
6. Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan
menggunakan angkutan perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya
tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari angkutan perkotaan
yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun, namun, untuk mendapat
biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa stiker yang akan
ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan masing-masing harganya
Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp. 5.000,00 untuk biaya
lain-lain.
7. Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi
Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha ini kita gantungkan
pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata antara anggota yang
memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya lebih banyak atau akan
dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan peranggota.
Rumusan masalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan koperasi?
2.
Bagaimana dengan
tujuan koperasi?
3.
Bagaimana dengan
prinsip koperasi?
4.
Bagaimanakah
koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?
Tujuan
makalah :
1. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill
ekonomi koperasi
2. Untuk mengetahui peran koperasi sebagai badan hokum
3. Untuk lebih memperkenalkan badan usaha koperasi
setingkat mahasiswa
REFERENSI :
1. KOPERASI ANGKUTAN DEPOK
NAMA KELOMPOK :
1. IRFAN IBRAHIM
2. LELY ASTRIA
3. MAUZA SABILA M.
4. NOVITA ANGGRAENY
5. PUTRI AMYRALD HUSNA
2EB07