Senin, 19 Oktober 2015

TUGAS 1 WAWANCARA KOPERASI ANGKUTAN DEPOK

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1.                   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.                   Pengelolaan yang demokratis,
3.                   Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.                   Kebebasan dan otonomi,
5.                   Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha peranggota
4.                   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.                   Kemandirian
6.                   Pendidikan perkoperasian
7.                   Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.                   Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)




Berikut ini adalah hasil dari wawancara kami dengan Ketua Koperasi Angkutan Depok, bapak H. Tukiyat :
1.      Apa alasan bapak mendirikan koperasi angkutan Depok ini?
Karena ingin membantu pemilik angkutan depok. Karena sebetulnya mereka sering “diperas” oleh orang-orang di jalanan. Misalnya saja adanya pungutan-pungutan yang terjadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengurangi pendapatan yang diterima oleh sopir angkot tersebut.
2.      Kapan kah tepatnya Koperasi Angkutan Depok ini terbentuk?
Koperasi angkuta Depok ini sebetulnya sudah berdiri sejak tahun 2011, sudah melakukan pengurusan dan melaporkan diri sebagai bada usaha koperasi pada kementrian, dan merekrut anggota. Namun, Koperasi Angkutan Depok ini mulai beroperasi sejak 13 april 2015 dikarenakan memang terkendala modal yang sedikit.
3.      Berapakah jumlah anggota awal dari koperasi Angkutan Depok ini?
Pada awal terbentuk sesuai dengan undang-undang koperasi yang ada di Indonesia, awalnya anggota koperasi ini sebanyak 20 orang. Namun, sampai saat ini anggota kami sudah mencapai 48 orang.
4.      Sampai saat nini sudah ada berapa cabang Koperasi Angkutan Depok?
Sampai saat ini kami memang belum ada cabang, dikarenakan barunya koperasi ini terbentuk dan mulai beroperasi pun tahun ini.
5.      Berapakah biaya awal untuk menjadi anggota koperasi?
Untuk simpanan pokoknya kami patok sebesar Rp. 500.000,00 dapat dicicil sebagaimana kemampuan dari anggota tersebut. Dan untuk simpanan wajib minimal Rp. 100.000,00 untuk setiap anggota.
6.      Apakah untuk menjadi anggota yang nantinya akan menggunakan angkutan perkotaan sebagai mata pencahariannya dikenakan biaya tambahan?
Tidak, untuk menjadi sopir dari angkutan perkotaan yang kita miliki tidak ada pungutan biaya sepeser pun, namun, untuk mendapat biaya sebagai modal kami memberikan administrasi berupa stiker yang akan ditempel pada angkutan kami, seragam dan buku tabungan masing-masing harganya Rp. 15.000,00 dan pihak kami hanya mengambil Rp. 5.000,00 untuk biaya lain-lain.
7.      Bagaimana untuk pembagian sisa hasil usaha Koperasi Angkutan Depok ini?
Untuk pembagian sisa hasil usaha ini kita gantungkan pada rapat anggota nanti. Apakah akan dibagi sama rata antara anggota yang memiliki tabungan sedikit dan anggota yang tabungannya lebih banyak atau akan dibagi sesuai dengan persentase banyaknya tabungan peranggota.



Rumusan masalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Bagaimana dengan tujuan koperasi?
3.      Bagaimana dengan prinsip koperasi?
4.      Bagaimanakah koperasi sesuai dengan wawancara yang telah dilakukan?

Tujuan makalah :
1.      Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah softskill ekonomi koperasi
2.      Untuk mengetahui peran koperasi sebagai badan hokum
3.      Untuk lebih memperkenalkan badan usaha koperasi setingkat mahasiswa


 REFERENSI :

1. KOPERASI ANGKUTAN DEPOK

NAMA KELOMPOK :
1. IRFAN IBRAHIM
2. LELY ASTRIA
3. MAUZA SABILA M.
4. NOVITA ANGGRAENY
5. PUTRI AMYRALD HUSNA

2EB07

Sabtu, 17 Oktober 2015

TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  • koperasi sebagai badan usaha 
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
  • Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiDari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah (Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat).Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.Membangun tatanan perekonomian nasional.

  • fungsi koperasi
1. sebagai Koperasi konsumsi berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.

2. sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit4erusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

3. sebagai Koperasi /roduksi berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.

4. sebagai badan usahaMampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. fungsi lainnya :
sebagai urat nadi perekonomian
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama 1arga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunji1a berorganisasi bagi 1arga masyarakat.

referensi :


BENTUK, ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI

Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
ü  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ü  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
ü  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Ø  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Ø  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Ø  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
1.      Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”fungsi pengurus adalah:
§  Pemberi nasihat
§  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
§  Pusat pengambil keputusan tertinggi
§  Simbol
§  Penjaga berkesinambungannya organisasi
2.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
3.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
4.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
§  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

§  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



REFERENSI :
https://getnewidea.wordpress.com/2013/11/20/pola-manajemen-koperasi/


PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)



REFERENSI :

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

   A. konsep koperasi (ide koperasi)

Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini, gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam kegiatan  perekonomian. Berbagai fenomena dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
 Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.      Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

B. Sejarah koperasi
Pada tahun 1896 R. Aria Wiriatmaja, Patih Purwokerto, memelopori pertama kali  berdirinya koperasi di Indonesia, dengan mendirikan perkumpulan yang kegiatan usahanya bersifat koperasi yakni Bank Penolong dan Tabungan
(Hukp en Spaarkbank) Keinginan ini muncul ketika ada penindasan terhadap masyarakat yang hendak menginginkan pinjaman. Kemudian, usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang juga melakukan usaha pemberian kredit di sektor pertanian. Pendirian koperasi untuk pertama kali inilah, yang dianggap menjadi awal lahirnya ekonomi rakyat di Indonesia. Gagasan yang kongkret tentang ekonomi kerakyatan, barulah muncul ketika Hatta  berdiskusi tentang
welfare state dengan Tan Malaka di Berlin pada tahun 1922. Gagasan ekonomi kerakyatan dimunculkan kembali oleh Hatta melalui pamflet monumentalnya yang berjudul
Menuju Indonesia Merdeka pada tahun 1932. 

C. Perkembangan koperasi

a) pada masa reformasi
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintahdi daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kreditdi daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

b) pada masa orde baru
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.



Referensi :
4.       http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA