Sabtu, 17 Oktober 2015

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

   A. konsep koperasi (ide koperasi)

Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini, gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam kegiatan  perekonomian. Berbagai fenomena dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
 Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.      Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

B. Sejarah koperasi
Pada tahun 1896 R. Aria Wiriatmaja, Patih Purwokerto, memelopori pertama kali  berdirinya koperasi di Indonesia, dengan mendirikan perkumpulan yang kegiatan usahanya bersifat koperasi yakni Bank Penolong dan Tabungan
(Hukp en Spaarkbank) Keinginan ini muncul ketika ada penindasan terhadap masyarakat yang hendak menginginkan pinjaman. Kemudian, usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang juga melakukan usaha pemberian kredit di sektor pertanian. Pendirian koperasi untuk pertama kali inilah, yang dianggap menjadi awal lahirnya ekonomi rakyat di Indonesia. Gagasan yang kongkret tentang ekonomi kerakyatan, barulah muncul ketika Hatta  berdiskusi tentang
welfare state dengan Tan Malaka di Berlin pada tahun 1922. Gagasan ekonomi kerakyatan dimunculkan kembali oleh Hatta melalui pamflet monumentalnya yang berjudul
Menuju Indonesia Merdeka pada tahun 1932. 

C. Perkembangan koperasi

a) pada masa reformasi
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintahdi daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kreditdi daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

b) pada masa orde baru
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.



Referensi :
4.       http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar