Ekonomi kerakyatan sebetulnya bukanlah
gagasan baru di Indonesia. Gagasan ekonomi kerakyatan sejatinya lebih tua
dibandingkan dengan umur bangsa Indonesia sendiri. Namun belakangan ini,
gagasan ekonomi kerakyatan menjadi sangat populer dan terus menjadi perbincangan
di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, gagasan ekonomi kerakyatan
seolah baru bangkit dari kubur ketika reformasi dilakukan. Sebab, pada saat
Orde Baru, Soeharto lebih suka menggunakan sistem yang lebih menjanjikan
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu ekonomi kapitalis. Kondisi itu juga
menyebabkan koperasi sebagai manifestasi ekonomi kerakyatanpun sangat lamban
perkembangannya. Sayangnya lagi, era Reformasi tidaklah menjamin ekonomi
kerakyatan dapat dijalankan dengan mulus. Karena demokrasi politik pada era
Reformasi justru lebih banyak melibatkan perusahaan kapitalis dalam
kegiatan perekonomian. Berbagai fenomena
dan gambaran diatas, tentunya tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Sebab itu, kiranya
kita perlu kembali melihat sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi secara lebih
mendalam, mulai dari substansi, sejarah, ide dan gagasan serta manifestasinya.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Strukturil dan
landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3. Landasan Mental Koperasi adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
B. Sejarah koperasi
Pada tahun 1896 R. Aria
Wiriatmaja, Patih Purwokerto, memelopori pertama kali berdirinya koperasi di Indonesia, dengan
mendirikan perkumpulan yang kegiatan usahanya bersifat koperasi yakni Bank
Penolong dan Tabungan
(Hukp en Spaarkbank) Keinginan
ini muncul ketika ada penindasan terhadap masyarakat yang hendak menginginkan
pinjaman. Kemudian, usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang juga
melakukan usaha pemberian kredit di sektor pertanian. Pendirian koperasi untuk
pertama kali inilah, yang dianggap menjadi awal lahirnya ekonomi rakyat di
Indonesia. Gagasan yang kongkret tentang ekonomi kerakyatan, barulah muncul
ketika Hatta berdiskusi tentang
welfare state dengan Tan Malaka di
Berlin pada tahun 1922. Gagasan ekonomi kerakyatan dimunculkan kembali oleh
Hatta melalui pamflet monumentalnya yang berjudul
Menuju Indonesia Merdeka pada tahun 1932.
C. Perkembangan koperasi
a) pada masa reformasi
Dalam hal ini
konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan
pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintahdi daerah dapat mendorong pengembangan lembaga
penjamin kreditdi daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat
tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota”
agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan
daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi
daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke
luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan
merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air
yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
b) pada masa orde baru
18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik.
Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari
kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu
dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam
jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di
bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
Referensi :
4.
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar