Sabtu, 17 Oktober 2015

TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

  • koperasi sebagai badan usaha 
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
  • Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiDari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah (Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat).Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.Membangun tatanan perekonomian nasional.

  • fungsi koperasi
1. sebagai Koperasi konsumsi berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.

2. sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit4erusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

3. sebagai Koperasi /roduksi berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.

4. sebagai badan usahaMampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. fungsi lainnya :
sebagai urat nadi perekonomian
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama 1arga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunji1a berorganisasi bagi 1arga masyarakat.

referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar