- koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan
memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
- Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
4. Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomiDari beberapa tujuan
koperasi diatas, garis besarnya adalah (Mensejahterakan para anggota koperasi
dan masyarakat).Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur .Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.Membangun
tatanan perekonomian nasional.
- fungsi koperasi
1. sebagai Koperasi konsumsi berusaha untuk menyediakan barang
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2. sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit4erusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
3. sebagai Koperasi /roduksi berusaha untuk menggiatkan para
anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4. sebagai badan usahaMampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya. fungsi lainnya :
sebagai urat nadi perekonomian
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama 1arga
Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan
keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunji1a berorganisasi
bagi 1arga masyarakat.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar