Assalamualaikum wr wb, dibawah ini adalah tugas kelompok yang telah kami kerjakan mengenai wajib daftar perusahaan :
anggota kelompok :
Novita Anggraeny 28214079
M. Zainul Makin 27214601
M. Iqbal Nur S 27214352
Pradifta Kumala 28214466
2EB07
- PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Daftar perusahaan merupakan suatu sumber informasi
resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
di adakan menurut/berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal
yang wajib di daftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
di adakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan
atau pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
A. Tujuan
Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan catatan resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai informasi tersebut beserta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam wajib daftar perusahaan dalam
rangka menjalin kepastian berusaha (pasal 2).
B. Sifat
daftar perusahaan
Daftar perusahaan
bersifat terbuka, yang
dimaksud dengan terbuka disini adalah informasinya dapat di pergunakan oleh pihak ketiga untuk
keperluan bisnis.
Menurut
pasal 4 :
(1) Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara
mendapat salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar
perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
3. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Direksi
wajib untuk mendaftarkan perusahaan setelah akta pendirian disahkan paling
lambat 30 hari setelah akta pendirian di sahkan dan disetujui menteri.
Perusahaan sebagaimana yang diatur
dalam undang-undang nomor 7 adalah yang berbentuk:
a. Badan
hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan
lainnya
Yang
dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru sesuai perkembangan perekonomian yang telah
digolongkan dalam butir a, b, dan c.
Ada
beberapa perusahaan yang dikecualikan wajib daftar, ialah:
a. Setiap
perusahaan Negara yang berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran
adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang di jalankan
sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga dekat serta tidak memerlukan
izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan
kecil perorangan yang melakukan kegiatan atau memperoleh keuntungan yang
benar-benar hanya sekedar memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota
terdekat disini termasuk ipar dan menantu.
4. CARA, TEMPAT SERTA WAKTU
PENDAFTARAN MENURUT PASAL 9
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendirian perusahaan, yaitu:
a. Di
tempat kedudukan kantor perusahaan
b. Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan
c. Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat di daftarkan
sebagaimana dalam pasal (2) ini, pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota
Provinsi tempat kedudukannya.
5. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A. Hal-hal
yang wajib didaftarkan menurut pasal pasal 11 :
(1) Apabila
perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi kebutuhan
undang-undang tentang PT, hal yang perlu di daftarkan
adalah :
a. Nama
perseroan dan merk perusahaan
b. Tanggal
pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan dan izin-izin usaha yang di miliki
d. Alamat perusahaan pada waktu perseroan di dirikan dan setiap perubahannya dan
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan kantor agen serta perwakilan
perseroan
e. Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan nama lengkap, nomor dan tanda bukti diri, alamat
tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tempat tinggal tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan saat
pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data
sebelumnya, tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan)
f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris
g. Modal dasar. Banyaknya nominal masing-masing
saham, besarnya modal yang ditempatkan dan besarnya modal yang disetor
h. Tinggal di mulainya
usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan dalam saham
atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan seluruh
pemegang saham, yaitu :
a. nama
lengkap dan alias-alisanya
b. setiap
nama yang berlainan dengan butir a
c. nomor
dan tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat
dan tempat tinggal yang tetap bila tinggal di wilayah
bukan Republik Indonesia
f. tempat
tanggal lahir
g. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Indonesia
h. Kewarganegaraan
i.
Setiap kewarganegaraan terdahulu abila berlainan
dengan butir h
j.
Jumlah saham yang dimiliki
k. Jumlah
uang disetor tiap saham
B. Hal-hal
yang diwajibkan menurut pasal 12 :
a. Nama
koperasi, nama perusahaan
apabila berlainan, merk persusahaan
b. Tanggal
pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
c. Alamat
perusahaan bedasarkan akta pendirian
d. Berkenaan
dengan pengurus dan anggota (nama lengkap dan alias, setiap namanya dahulu bila
berlainan, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, tanda
tangan, tanggal mulai menduduki jabatan)
e. Lain-lain
kegitana usaha dari setiap pengurus
f. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
g. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
C. Hal-hal
yang perlu didaftarkan menurut pasal 13 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan
b.
nama persekutuan dan atau nama
perusahaan, merek perusahaan
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.
alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan, alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.
jumlah sekutu yang diperinci dalam
jumlah sekutu aktif
dan jumlah sekutu pasif
f.
berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya,
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama, nomor dan tanggal tanda
bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran,
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya)
g.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu aktif
dan pasif
h.
besar modal dan atau nilai barang yang
disetorkan oleh setiap sekutu aktif
dan pasif
i.
tanggal d imulainya
kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
j.
tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya
modal komanditer
b. banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham
c. besarnya
modal yang ditempatkan
d. besarnya
modal yang disetor.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
D. Hal-hal
yang perlu didaftarkan menurut pasal 14 :
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a. tanggal
pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b. nama
persekutuan atau nama perusahaan, merk perusahaan apabila ada
c. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d. alamat
kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan
dengan setiap sekutu (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan,
nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat
pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 8
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap) persekutuan
h. tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang
terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i.
tanda tangan dari setiap sekutu (yang
berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
E. Hal-hal
yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
(1) Apabila
perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. nama
lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu
apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b. alamat
tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
c. tempat
dan tanggal lahir pemilik atau pengusah, negara tempat lahir apabila dilahirkan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d. kewarganegaraan
pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik
atau pengusaha dahulu apabila berlainan
e. nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
f. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat
kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan perusahaan apabila ada
h. jumlah
modal tetap perusahaan apabila ada
i.
tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila
perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
F. Hal-hal
yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
Apabila
perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama
dan merek perusahaan
b. tanggal
pendirian perusahaan
c. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas (nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal
tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat
pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan, tanda tangan, tanggal
mulai menduduki jabatan
f. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g. modal
dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetorkan
h. tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
6. PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal (18) menteri bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan daftar perusahaan.
Menteri menetapkan temapt-tempat kedudukan dan nomor
pendaftaran perusahaanserta tatacara pendaftaran perusahaan pasal (19).
REFERENSI
1. M, Rita, Dkk. 2013. Buku pintar mendirikan badan usaha. Jakarta: Nera Pustaka
2. Nadapdap, Binoto, S.H., M.H. 2016. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Jala
Permata Aksara
3. Sunyoto Danang, Drs, S.H., S.E., MM dan
Putri Harisa Wika, S.E.,S.H., M.Sc., M.E.I. 2016. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Nuha Medika
TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG SAYA.