Minggu, 25 Desember 2016

JOB VACANCY, APPLICATION LETTER AND CURRICULUM VITAE

NOVITA ANGGRAENY
3EB07
28214079
BAHASA INGGRIS BISNIS 1
(JOB VACANCY, APPLICATION LETTER AND CURRICULUM VITAE)


  • JOB VACANCY

Adhi Persada Group

Job vacancy



Adhi as a well-known national construction and property developer company is seeking a qualified individual to join with us as Financial Manager.



Requirements :


1. Female, age maximum 30 years old;
2.   Minimal senior high school or vocational high school with accounting, fresh graduates are welcome to apply;
3. Good in personality and communication skill
4. Has knowledge about good corporate governance  practises
5. Fluent in English both spoken and written;
6. Computer literate in Ms. Office and MYOB;
7. Able to work on team, hard worker, work on target and work under pressure.

You can send your application and curriculum vitae to email vacancy.consec@adhi.co.id before January 17th, 2017.

WISH YOU LUCK AND JOIN WITH US 








  • APPLICATION LETTER

December 25th, 2016


Pakansari Cibinong, Kab. Bogor 16915

083811329410

Novitaanggraeny_9431@yahoo.com



To:
Adhi Persada Group
Margahayu, East Bekasi
West java, Bekasi 17510

Dear Mr. / Mrs. director at Adhi Persada Group

I am writing this application letter as a response of the job vacancy for the financial manager which was advertised on the newspaper of  Media Indonesia. Since your advertisement for this job is closely matched to my qualification, I am very interested to apply my resume and being the best candidate to the position. 

I believe I have the necessary skills and abilities for this job. I am organized, resourceful, discipline and fast learner. I am also very eager to become part of a winning team like yours. Joining your organization would give me a chance to develop useful skills that will help you.

I would appreciate the opportunity to discuss how my knowledge will be helpful to you. Thank you for your time and consideration.


Sincerely, 



Novita Anggraeny







  • CURRICULUM VITAE
CURRICULUM VITAE

Name                      : Novita Anggraeny
Date of birth          : November 17th , 1995
Address                 : Pakansari 05/10 Cibinong, Kab. Bogor
Gender                   : Female
Status                    : Accounting student of Gunadarma University
Religion                 : Moslem's
Mobile number      : 087872396867
Email                      : novitaanggraeny_9431@yahoo.com
Blog : graywatchinfected.blogspot.com




A. FORMAL EDUCATIONS                                                                                           

2001 – 2002              Al-Islah Pre elementary schools Cibinong
2002 – 2008 Kartika XI-8 elementary schools Cibinong
2008 – 2011 Junior High School 1 Cibinong
2011 – 2014 Vocational High School 1 Cibinong
2014 – Now Gunadarma University


B. INFORMAL EDUCATIONS                                                                                 

1998 – 2008 Al-Mu’arrafah Cibinong
2012 Build                 Change from Caterpillar


C. ORGANIZATION EXPERIENCE                                                                          

2006 – 2008 Brownie Scout Kartika XI-8 elementary schools Cibinong
2008 – 2011         Member of English Club Junior High School 1 Cibinong
2011 – 2012         Member of English Club Vocational High School 1 Cibinong
2011 – 2013          Member of Student Company Vocational High School 1 Cibinong
2012 – 2013          VP PR Junior Red Cross Vocational High School 1 Cibinong
2011 – 2014          Member of Junior Red Cross Vocational High School 1 Cibinong


D. ACHIEVEMENTS                                                                                              

2011 Runner Up presentation of Junior Red Cross Competition
2012 Runner Up quiz of Junior Red Cross Competition
2013 Runner Up quiz of Junior Red Cross Competition
2013 Winner of quiz of Junior Red Cross Competition
2013 Winner presentation of Junior Red Cross Competition


E. WORK EXPERIENCE                                                                           

2014 - 2018 Private teacher
2016 - 2018             Laboratory assistant of Intermediate Accounting Laboratory


F. PERSONAL QUALIFICATION                                                                                   

a. Computer skill Dac Easy Accounting, Zahir, MYOB, Visual Basic Editor,                                                   Microsoft Office (Word, Excel, Power Point)

b. Language ability    Indonesia, English, Japanese


G. INTEREST                                                                                                                 

Travelling and teaching.


H. STRENGTH POINT                                                                                                    

My principle is “act now do more”. I will try everything and changes the impossible think to possible. I think that can be useful for your company.


I. WEAKNESS POINT                                                                                                    

I am too ambitious


I have declared that all information above is true and correct to the best of my knowledge.



Sincerely, 



Novita Anggraeny



Rabu, 20 April 2016

STUDY KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Assalamualaykum, selamat dating di blog saya. Kali ini ngepost tentang study kasus dari wajib daftar perusahaan yang telah kelompok kami analisis, berikut kasusnya :

anggota kelompok :
Novita Anggraeny          2821407
9M. Zainul Makin            27214601
M. Iqbal Nur S               27214352
Pradifta Kumala             28214466
2EB07

CONTOH KASUS :
 SAMA MEREK BEDA RASA BAHAYA
Berhenti di lampu rambu-rambu lalu-lintas Simpang Empat Jalan Pocut Baren, Peunayong, Banda Aceh, terlihat kejanggalan pada satu nama rumah makan di sudut barat, “Skandar”.
Jika merek dagang itu merujuk nama orang semisal Iskandar, apakah huruf “i” sudah copot atau sengaja dibuat demikian? “Tidak untuk kedua-duanya, ada cerita lain di balik nama itu,” tutur Rudi, pemilik Warung Nasi Goreng/Gurih Skandar kepada Pikiran Merdeka, Kamis, 17 Maret 2016.
Tahun 1982, muncul Gerobak Nasi Goreng/Gurih Iskandar di Rex Peunayong, kawasan pusat kuliner populer di Banda Aceh pada masa itu, sekitar 500 meter dari warung Skandar kini.
Gerobak Nasi Iskandar itu dijalankan oleh pasangan suami istri Zainal Abidin dan Rohani—kedua-duanya almarhum—yang memberikan merek dagang berdasarkan nama anak bungsu mereka, Iskandar. Nasi racikan keduanya cukup terkenal hingga tsunami menggulung Kutaraja pada 2004 dan Rohani salah satu korban.
Kakak kandung Iskandar, Nurhayati (44), mengembalikan usaha Nasi Goreng/Gurih Iskandar milik orangtuanya itu pada 2005, dengan menyewa ruko satu pintu di Jalan Panglima Polem, Peunayong, dekat Bundaran Simpang Lima.
Nurhayati bersama suaminya, Ridwan (46), memulai kembali dari nol. Sementara keponakannya, Rudi, yang juga sempat membantu orangtuanya saat jualan di Rex Peunayong juga punya niat buka usaha itu namun tak punya modal.
Bisnis yang dikelola Nurhayati dan suaminya di Jalan Panglima Polem itu cukup maju. Terlebih pascatsunami, Banda Aceh bersolek menjadi lebih tertata dan semakin ramai.
Mereka pun mendaftarkan merek degang Nasi Goreng/Gurih Iskandar ke Kemenkumham RI. “Kami sudah mendapatkan hak paten itu sekitar tujuh tahun yang lalu,” tutur Nurhayati kepada Pikiran Merdeka, Rabu, 16 Maret 2016.
Rudi tak mau ketinggalan oleh geliat perputaran uang di ibu kota provinsi. Pada 2007, bermodal pengalaman sebelumnya ia berniat membuka sendiri usaha serupa, yaitu warung nasi goreng/gurih.
Awalnya dia ingin memberikan nama pribadinya untuk merek dagang, Nasi Goreng/Gurih Rudi. Namun ia juga merasa berhak menggunakan branding Iskandar yang dirintis neneknya.
“Nama (merek) juga sangat mempengaruhi pasar,” tuturnya.
Namun saat mendiskusikan merek dagang usaha, Rudi tak diizinkan pamannya, Iskandar, menggunakan nama yang sama. Begitupun Nurhayati yang usaha kulinernya sudah mantap di Jalan Panglima Polem. Rudi terus memohon. Sempat alot.
“Mana bisa pakai nama yang sama. Beda dapur kan beda rasa. Kami tahu seharusnya bisa menggugat dia, tapi kami saudara. Diamkan saja-lah,” ujar Nurhayati yang kelahiran Meureudu, Pidie Jaya itu.
Kemiripan nama usaha menurutnya sering menimbulkan kesalah-pahaman pelanggan. Pelanggan yang ingin komplain ke Skandar menyasar Iskandar, begitupun sebaliknya.
Rudi akhirnya mengalah dan menggulirkan usaha sendiri pada 2008 dengan nama Nasi Goreng/Gurih Skandar.
“Sebenarnya nasi Skandar yang saya kelola dengan Iskandar di Jalan Panglima Polem itu memakai resep yang sama. Tapi beda koki kan beda rasa. Saya pun damai saja, karena kita punya hubungan keluarga,” kilah Rudi.
Dia juga mengaku sempat disarankan seorang advokat untuk mendaftarkan merek dagang Skandar. Tapi dia tak terlalu ambil pusing. “Rejeki sudah Allah yang atur,” tuturnya.
Melanggar Hukum HKI
Sekilas persoalan nama merek dagang antara kedua manajemen berbeda itu sudah kelar ketika Rudi memilih nama Skandar. Tapi secara hukum, itu masih skandal.
Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Banda Aceh, Teuku Eddy Faisal Rusydi (34), menerangkan, di antara dua merek dagang nasi goreng/gurih itu, hanya Iskandar dekat Bundaran Simpang Lima yang sudah mengantongi sertifikat merek dagang dari Kemenkumham.
“Dengan dibuangnya huruf ‘i’ oleh pemilik Skandar, bukan berarti perkara sudah selesai secara hukum. Kenapa? Karena merek tidak boleh sama baik pada fonetiknya maupun keseluruhannya,” tutur konsultan HKI satu-satunya di Aceh yang ber-SK Menkumham RI itu.
TEF Rusydi menjelaskan, perlindungan bukan hanya pada penulisan merek (fonetik), tapi juga mencakup fonologi (bunyi pengucapan) terhadap merek tersebut.
Misalnya, Skandar saat diucapkan punya kemiripan dengan Iskandar. “Memang sebegitu detail perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Berguru Lalu Mandiri

Warung Mie Aceh Simpang Lima di Peuniti, Banda Aceh. FOTO Makmur Dimila
Di Banda Aceh, sebutlah tiga nama brand mi aceh terkenal. Mie Simpang Lima di Peuniti, Mie Razali di Peunayong, dan Mie Midi di Peuniti. Kelahiran dua nama terakhir ini tak lepas dari munculnya mie aceh pertama di Banda Aceh, yaitu Mie Aceh Simpang Lima pada 1961.
Saifullah (48), Manager Mie Aceh Simpang Lima, Jumat 18 Maret 2016, menerangkan, alm Haji Umar yang merupakan ayahnya, pertama kali menjajakan kuliner top di Aceh itu dengan gerobak di Jalan Teungku Daud Beureueh, sekitar Bundaran Simpang Lima.
Alm Haji Umar beberapa tahun kemudian, usai membuat kedai kayu, mampu membuka tiga cabang: satu di Simpang Lima yang bersebelahan dengan kedai pertama, di Peunayong, dan di Peuniti pada 1974.
Razali saat itu bekerja di warung Mie Aceh Simpang Lima. Setelah beberapa tahun, ia pamit dan buka usaha sendiri, hingga lahirlah Mie Razali pada 1967 yang kini cukup populer di Jalan Panglima Polem, Peunayong.
Seiring majunya usaha, Haji Umar kemudian memfokuskan pada gerai yang di Jalan Chik Di Tiro, Peuniti. Saifullah melanjutkan usaha mie aceh warisan orangtunya itu sejak 1992, setelah ayahnya meninggal.
Sadar pentingnya melindungi merek dagang, Saifullah mendaftarkan Mie Aceh Simpang Lima melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, beberapa tahun setelah tsunami.
Tarmizi, yang juga bekerja di Mie Aceh Simpang Lima, beberapa tahun pascatsunami buka usaha sendiri di Peuniti, dengan nama Mie Midi. Kini mereka bersaing secara sehat. Beda merek, beda rasa. Dan, aman-aman saja.
“Antara ketiga pemilik merek mi aceh itu, punya hubungan famili. Yang semua ide dagangnya berasal dari Mie Aceh Simpang Lima. Namun mereka tidak memakai merek dagang yang sama,” cetus TEF Rusydi.
Jangan Sepelekan Sertifikat

Fauzan saat menerima sertifikat merek dagang Biecoffee di Kantor Hukum TEF Rusydi. FOTO: Makmur Dimila
DI Jalan Hasan Dek No. 280, Jambo Tape, Banda Aceh, Fauzan (33) menerima selembar sertifikat seraya menjabat tangan Teuku Eddy Faisal Rusydi, di kantor advokat lulusan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM Yogyakarta itu.
Fauzan mengantongi sertifikat merek dagang Biecoffee, siang 16 Maret 2016 itu, setelah mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Ditjen Kekayaan Intelektual pada 13 Juli 2012.
Biecoffee mulai dipasarkannya secara online pada Februari 2012. Namun ia belum mau mengekspansinya secara luas sebelum mendapatkan sertifikat resmi untuk merek produk kopi arabika-nya.
“Saya sengaja menyelesaikan dulu soal branding merek. Jangan nanti ketika produknya beredar, tiba-tiba bermasalah dengan merek. Sekarang saya sudah siap memasarkannya secara luas,” ujarnya usai menerima sertifikat.
Fauzan pada akhir 2015 sempat dikejutkan oleh fakta bahwa ia mendapati merek kopi arabika di salah satu daerah di Aceh, “Bie Kupie” yang secara ucapan mirip dengan “Biecoffee”-nya.
Kini, ia sudah mengunci hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk merek dagang kopinya itu sehingga dilindungi oleh negara. Ia juga punya hak menggugat ganti rugi kepada “Bie Kupie” jika brand terkesan tiruan itu belum mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham. Sama seperti kasus Iskandar dengan Skandar.
Teuku Eddy Faisal Rusydi mengatakan, persoalan HAKI sangat diperhatikan oleh masyarakat di negara maju, karena aset intelektual bagi mereka penting sekali untuk dilindungi.
Berbeda dengan masyarakat di negara berkembang. Kesadaran masyarakat Aceh dan umumnya Indonesia masih sangat rendah untuk mendapatkan sertifikat HAKI. Selain karena dianggap sepele, dia sendiri mengakui kurang adanya sosialisasi.
Seharusnya menurut TEF Rusydi, setiap pengusaha lebih dulu mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI sebelum menjalankan bisnisnya, meskipun hal itu akan menghambat usaha karena menunggu diproteksi suatu merek memakan waktu lama.
Namun ia menegaskan, merek dagang perlu secepatnya diproteksi. Sebab suatu waktu sebuah merek bisa lebih bernilai dari perusahaannya sendiri. Misal merek dagang Aqua, berapapun ditawarkan harga, ia yakin takkan dijual oleh perusahaannya.
Dia menjelaskan, sekali mengurus HAKI bisa memakan waktu antara 2 – 5 tahun. Tak menutup kemungkinan, bisa memakan waktu lebih lama jika suatu merek dagang yang diajukan ke Kemenkumham RI itu tersandung masalah.
Sekali urus sertifikat merek dagang, butuh biaya sekitar Rp6 juta – Rp 7 juta. Dengan biaya sebesar itu, katanya, seorang klien boleh mengurus 1 – 10 merek dagang dari berbagai kelas barang.
“Kalau daftar satu merek, harganya sebesar itu. Daftar tujuh merek pun harganya sebesar itu,” sebut advokat yang menempuh sarjana di Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry itu.
Sejak meresmikan kantor hukum yang melayani jasa advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, dan mediator, TEF Rusydi sudah menangani 100-an klien, baik lokal maupun internasional.
Merek Terkenal dan Tidak Terkenal
Ia menyebutkan, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, ada yang disebut dengan merek terkenal. Ketika satu merek sudah terdaftar minimal di tiga negara, ia sudah menjadi merek terkenal.
Bila sudah menjadi merek terkenal, pihak lain tak boleh lagi menggunakan merek tersebut walaupun bukan pada kelas barang sejenis. Setiap barang sebutnya, secara global punya klasifikasi (pengelompokan), mulai dari kelas 1 – 45.
Ia mencontohkan Biecoffee terdaftar pada barang kelas 30—yang di dalamnya ada gula, teh, selain kopi. Seandainya ada orang lain yang menggunakan merek itu untuk produksi kopi, negara bisa memproteksi.
“Fauzan punya hak untuk melarang orang lain (jika) menggunakan merek dagangnya, apakah dipidanakan, maupun menuntut ganti rugi,” terangnya, “tapi sejauh dalam kelas barang 30.”
Ketika kelak Biecoffee didaftarkan merek dagangnya minimal di tiga negara—seperti yang sudah dilakukan pemilik Ayam Lepaas—ia menjadi merek terkenal, sehingga orang lain tidak bisa lagi menggunakan merek Biecoffee meskipun bukan pada kelas 30. Tapi selagi masih terdaftar di satu negara saja, orang lain masih boleh pakai merek Biecoffee untuk produk selain kopi (kelas 30).
Dilarang Gunakan Public Domain

Alur proses pendaftaran merek dagang dan HAKI lainnya. FOTO: Makmur Dimila
TEF Rusydi juga menyebutkan, merek dagang tidak boleh diambil berdasarkan public domain, yaitu nama suatu tempat, benda, zat, sifat, atau keterangan yang masuk dalam ranah publik.
“Misal Fauzan mendaftarkan kata ‘kupi’ atau ‘coffee’ sebagai merek dagangnya, itu melanggar hukum. Kenapa ia kemudian mendapatkan sertifikat, karena ada kata sayapyaitu ‘bie’,” terangnya.
Jika ada satu pengusaha yang mendapatkan merek dagang dengan menggunakan public domain, kata TEF Rusydi, bisa jadi ada kekeliruan di pihak kementerian.
Terkait penggunaan public domain, komunitas yang merasa dimanfaatkan nama komunitasnya itu, berhak menggugat pengusaha bersangkutan. Ia mencontohkan satu merek dagang di Banda Aceh yang menjadikan nama satu tempat sebagai merek dagangnya, pada 2014, digugat oleh satu LBH. Untungnya, si pemilik merek dagang berhasil mengalahkan gugatan LBH itu di pengadilan setelah menyewa kuasa hukum.
“Ketika suatu merek sudah bermasalah dengan ranah rukum, itu akan membutuhkan biaya yang sangat besar,” kata konsultan yang tengah menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Konsentrasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Krisna Dwipayana Jakarta.
Ia mengutarakan, dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek, disebutkan, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
“Seandainya Fauzan tidak menggunakan merek Biecoffee, ia bisa memberikan izin penggunaan lisensi kepada orang lain,” sebutnya.
Dengan catatan, antara kedua pihak harus bikin perjanjian untuk selanjutnya didaftarkan kembali ke Kemenkumham, sehingga mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga.
“Satu lisensi merek yang didaftarkan tanpa pihak ketiga, maka hanya mengikat dua pihak saja. Ketika ada pihak lain (pihak ketiga) yang melanggar, tak bisa diprotes.”
2 Hal Penting Berdagang
Menurutnya, ada dua hal penting dalam dagang. Pertama, merek. Enak atau tidak, bagus atau tidak, suatu produk sangat dipengaruhi mereknya. Kedua, rahasia dagang, semisal merahasiakan resep masakan pada suatu restoran.
“UU No 30 Tahun 2000 mengatur tentang rahasia dagang. Rahasia dalam satu perusahaan yang bernilai ekonomi kemudian dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.”
Dalam setahun terakhir, TEF Rusydi cukup banyak menangani klien yang berperkara dengan merek dagang. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga luar negeri. Semestinya itu sudah cukup menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Kantor Hukum Advokat, Konsultan HKI, Mediator, Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI, MSc & Co, menangani klien yang mengurus hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.
Analisis : Melihat kasus diatas, ada hikmah yang dapat kita ambil, yaitu pentingnya mendaftarkan merk dagang agar lebih paten. Dan menurut kelompok kami, beda rasa tidak masalah apalagi jika rasanya lebih nikmat. Namun, menurut undang-undang wajib daftar perusahaan, sebuah perusahaan memang harus mendaftarkan perusahaannya, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Referensi :

http://pikiranmerdeka.co/2016/04/05/sama-merek-beda-rasa-bahaya/

Sekian tulisan dari kelompok kami, terimakasih telah berkunjung di blog saya 
wassalamualaykum :)

Rabu, 30 Maret 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr wb, dibawah ini adalah tugas kelompok yang telah kami kerjakan mengenai wajib daftar perusahaan :

anggota kelompok :
Novita Anggraeny          28214079
M. Zainul Makin            27214601
M. Iqbal Nur S               27214352
Pradifta Kumala             28214466

2EB07

  1. PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Daftar perusahaan merupakan suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut/berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

2.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A.    Tujuan Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan catatan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai informasi tersebut beserta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam wajib daftar perusahaan dalam rangka menjalin kepastian berusaha (pasal 2).

B.     Sifat daftar perusahaan
Daftar perusahaan bersifat terbuka, yang dimaksud dengan terbuka disini adalah informasinya dapat di pergunakan oleh pihak ketiga untuk keperluan bisnis.
Menurut pasal 4 :
(1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapat salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

3.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Direksi wajib untuk mendaftarkan perusahaan setelah akta pendirian disahkan paling lambat 30 hari setelah akta pendirian di sahkan dan disetujui menteri.
Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 adalah yang berbentuk:
a.       Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.      Persekutuan
c.       Perorangan
d.      Perusahaan lainnya
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru  sesuai perkembangan perekonomian yang telah digolongkan dalam butir a, b, dan c.
Ada beberapa perusahaan yang dikecualikan wajib daftar, ialah:
a.       Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang di jalankan sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga dekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini termasuk ipar dan menantu.

4.      CARA, TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN MENURUT PASAL 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendirian perusahaan, yaitu:
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat di daftarkan sebagaimana dalam pasal (2) ini, pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

5.      HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A.    Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal pasal 11 :
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi kebutuhan undang-undang tentang PT, hal yang perlu di daftarkan adalah :
a.       Nama perseroan dan merk perusahaan
b.      Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan dan izin-izin usaha yang di miliki
d.      Alamat perusahaan pada waktu perseroan di dirikan dan setiap perubahannya dan alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan kantor agen serta perwakilan perseroan
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama lengkap, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya, tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan)
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.      Modal dasar. Banyaknya nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan dan besarnya modal yang disetor
h.      Tinggal di mulainya usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)   Apabila telah diterbitkan dalam saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan seluruh pemegang saham, yaitu :
a.       nama lengkap dan alias-alisanya
b.      setiap nama yang berlainan dengan butir a
c.       nomor dan tanda bukti diri
d.      alamat tempat tinggal yang tetap
e.       alamat dan tempat tinggal yang tetap bila tinggal di wilayah bukan Republik Indonesia
f.       tempat tanggal lahir
g.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Indonesia
h.      Kewarganegaraan
i.        Setiap kewarganegaraan terdahulu abila berlainan dengan butir h
j.        Jumlah saham yang dimiliki
k.      Jumlah uang disetor tiap saham

B.     Hal-hal yang diwajibkan menurut pasal 12 :
a.       Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan, merk persusahaan
b.      Tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
c.       Alamat perusahaan bedasarkan akta pendirian
d.      Berkenaan dengan pengurus dan anggota (nama lengkap dan alias, setiap namanya dahulu bila berlainan, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan)
e.       Lain-lain kegitana usaha dari setiap pengurus
f.       Tanggal dimulainya kegiatan usaha
g.      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

C.     Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 13 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.      nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f.       berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya)
g.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
h.      besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
i.        tanggal d imulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
j.        tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.       besarnya modal komanditer
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
c.       besarnya modal yang ditempatkan
d.      besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

D.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 14 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       tanggal pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.      nama persekutuan atau nama perusahaan, merk perusahaan apabila ada
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       berkenaan dengan setiap sekutu (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g.       jumlah modal (tetap) persekutuan
h.      tanggal dimulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i.        tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
E.     Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.      alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
c.       tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusah, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.      kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
e.       nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
f.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki
g.      alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada
h.      jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.        tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

F.      Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       nama dan merek perusahaan
b.      tanggal pendirian perusahaan
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
e.       berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.      modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetorkan
h.      tanggal dimulainya kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

6.      PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal (18) menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan.
Menteri menetapkan temapt-tempat kedudukan dan nomor pendaftaran perusahaanserta tatacara pendaftaran perusahaan pasal (19).




REFERENSI
1. M, Rita, Dkk. 2013. Buku pintar mendirikan badan usaha. Jakarta: Nera Pustaka
2. Nadapdap, Binoto, S.H., M.H. 2016. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara
3. Sunyoto Danang, Drs, S.H., S.E., MM dan Putri Harisa Wika, S.E.,S.H., M.Sc., M.E.I. 2016. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Nuha Medika

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG SAYA.