Setiap pekerjaan
memiliki ancaman yang berbeda-beda, termasuk untuk proesi dalam idang akuntansi
pun tdak luput dari risiko bahkan risiko yang dihadapi lebih berat dan
sensitive dari pekerjaan lainnya karena berhubungn dengan finansial. Pelanggaran
adalah sesuatu yang keluar dari norma yang telah berlaku sehingga tidak sesuai
dengan kode etik yang berlaku untuk profesi tersebut. Dibawah ini adalah satu
contoh mengenai pelanggaran kode etik dalam bidang akuntansi, yaitu:
Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai
dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan
sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang
tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Pendapat
:
Pada kasus diatas kode etik profesi akuntansi
yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya sebuah kantor
akuntan public memberikan pelayanan yang memang seharusnya berada dalam koridor
kode etik profesi akuntan yang mana seharusnya melakukan pertanggung jawaban
sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya
tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik,
yaitu dengan cara menghormati kepercayaan public. Kasus Sembilan KAP ini
sejatinya malah menyalahi kepercayaan yang telah public berikan pada sebuah KAP
yang semestinya berlaku jujur dan bukan malah melukai kepercayaan yang public telah
berikan. Semoga kedepannya tidak ditemukan lagi pelanggaan kasus khususnya di
bidang proesi akuntansi. Terimakasih.
Referensi :
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
(http://economy.okezone.com/read/2007/11/23/21/63024/bapepam-lk-jatuhkan-sanksi-rp5-964-m
(http://atiefariati.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
(http://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro
http://rannypurnamasari.blogspot.co.id/2013/01/contoh-5-kasus-pelanggaran-etika.html