1. JENIS-JENIS AUDIT
Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah
untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau
berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan
diterima.
Dibawah ini adalah jenis-jenis audit,
yaitu:
1.
Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
a) Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat
menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
b) Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya
pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan
memberikan opini.
2.
Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
a) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat
(opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b) Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen
yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang
dilakukan berjalan secara efektif dan
efisien.
c) Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui
apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku
baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern
entitas/perusahaan. Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana
perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum
yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
d) Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik
(KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya
menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus
memperhatikan hal-hal berikut :
Ø Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer
baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi
bahkan penghancuran.
Ø Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus
dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
Ø Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer
dengan akurat dan lengkap.
Ø Data file laporan yang tersimpan di computer sangat
dijaga kerahasiaanya.
e) Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya
pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit
forensik termasuk :
Ø Investigasi kriminal
Ø Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
Ø Mengetahui kerugian suatu bisnis,
f) Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian
kegiatan mengenali (recorganized),menidentifikasi (Identify) dan menguji
(examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang
sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan
penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(organisasi/perusahaan/negara/daerah).
g) Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah
proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat
(terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen
organisasi yang bertujuan memfasilitasi
kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan
kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
a) Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top
management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan
operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit,
oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan
termasuk compliance audit.
b) Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak
ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja
secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan
financial audit.
c) Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang
diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
d) Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran
informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan
penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit
2. KANTOR KAP
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya.
DIBAWAH INI ADALAH BEBERAPA KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK
No
|
Nomor Pendaftaran
|
Kantor Akuntan Publik
|
Nomor Register AP
|
AP
Terdaftar
|
Jasa Audit Perbankan
|
Alamat
|
Telepon/Fax
|
Email/Website
|
|
Konvensional
|
Syariah
|
||||||||
1
|
3
|
Drs Supriadi Laupe
|
D-12564
|
Drs Supriadi Laupe, M.Si
|
Konvensional
|
|
Jl Dewi Sartika No. 90 A, Palu 94121
|
Telp. (0451) 481 385,
Fax. (0451) 481 385
|
|
2
|
8
|
Budiman, Wawan, Pamudji &
Rekan
|
D-26043
|
Berson Antadaya, SE., Ak., CPA
|
Konvensional
|
|
Konica Building, Lt. V, Jl. Gunung
Sahari Raya No. 78, Jakarta 10610
|
Telp: (021) 425 8282,
Fax: (021) 424 8806
|
Email: bwp_kap@yahoo.co.id
|
D-612
|
Drs. Budiman Soedarno, Ak
|
Konvensional
|
Syariah
|
||||||
D-1035
|
Drs. Pamudji, Ak
|
Konvensional
|
Syariah
|
||||||
3
|
16
|
Leonard, Mulia & Richard
|
D-9973
|
Bahari, FS
|
Konvensional
|
|
Kantor Pusat, Jl. Hayam Wuruk
3W-3V, Jakarta 10120
|
Telp: (021) 345 8491,
Fax: (021) 8370 0065,
385 0029
|
Email: kaplmr@cbn.net.id
|
D-6090
|
Leonard Lukito
|
Konvensional
|
|||||||
D-6091
|
Drs. Richard Thela
|
Konvensional
|
|||||||
D-9979
|
Bernard Edhi hartono
|
Konvensional
|
|
Kantor Cabang Semarang
Jl. Marina 8, Semarang 50144
|
Telp. (024) 760 0690
Fax. (024) 760 1035
|
|
|||
D-27863
|
Ignatius Dion Setiawan
|
Konvensional
|
|||||||
D-43339
|
Budiadi Widjaya
|
Konvensional
|
|||||||
4
|
23
|
Charles & Nurlena
|
D-23906
|
Charles Christian, SE, Akt, BAP
|
Konvensional
|
|
Ruko Puri Legenda Blok C 2 No. 5, Batam
Centre, Batam 29400
|
Telp. (0778) 8096057
Fax. (0778) 8096058,
|
Email: nurlena_kap@yahoo.com
|
D-13540
|
Nurlena, SE, Akt, BAP, BKP
|
Konvensional
|
|||||||
5
|
26
|
I. Soetikno
|
D-1024
|
Drs. Idjang Soetikno
|
Konvensional
|
|
Jl Durian Raya No. 20, Kav 3,
Perum Durian Mediterania Villa, Semarang 50263
|
Telp: (024) 746 3125,
Fax: (024) 746 3115
|
|
6
|
27
|
Ngurah Arya dan Rekan
|
|
|
|
|
Wisma Inkopad Lt. 3, Jalan Senen
Raya No. 10, Jakarta Pusat 10710
|
Telp: (021) 384 2502,
Fax: (021) 384 2502
|
|
7
|
30
|
Dra. Suhartati & Rekan
|
D-2369
|
Dra. Suhartati Suharso
|
Konvensional
|
|
Kantor Pusat, Jl. Pinang Raya No.
25, Rawamangun, Jakarta 13220
|
Telp: (021) 489 2234,
Fax: (021) 470 1291
|
|
8
|
33
|
Ruchendi, Mardjito, Rushadi
|
D-1568
|
Drs Rushadi
|
Konvensional
|
|
Jl Beruang Raya No. 48, Semarang 50161
|
Telp: (024) 671 0185,
Fax: (024) 671 0185
|
|
9
|
34
|
Wisnu B Soewito & Rekan
|
D-1645
|
Drs Wisnu B Soewito
|
Konvensional
|
|
Gedung Gajah Unit ABC, Lt 6A II,
Jl Dr Saharjo No. 111, Jakarta 12810
|
Telp: (021) 830 1352,
829 6794,
Fax: (021) 835 3600
|
|
10
|
35
|
Armanda & Enita
|
D-11149
|
Rudy Armanda, SE, Ak, BAP
|
Konvensional
|
|
Kantor Pusat : Patra Office Tower 18th
Floor, Suite 1827, Jl Jend Gatot
Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950
|
Telp: (021) 7017 3000,
Fax: (021) 5290 1209
|
|
D-8180
|
Dra Enita Syafnia, MM, Akt
|
Konvensional
|
|
Kantor Cabang Padang : Jalan Jhoni
Anwar No. 38, Ulak Karang, Padang 25137
|
Telp. (0751) 7059888,
7054298
Fax. (0751) 7059888
|
|
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Documents/Pages/Data-KAP-Atau-AP-Sebagai-Auditor-Bank/TAYANG_Aug_2016_Posisi310716.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
3. KASUS
analisis:
Menurut saya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah yang pertama adalah integritas yaitu seharusnya bersikap jujur dan lugas. oknum tersebut terbukti tidak jujur karena telah memalsukan pencatatan sehingga perusahaan rugi hingga milyaran rupiah. yang kedua adalah objektivitas, karena oknum tersebut tidak bersikap objektif dan tidak mementingkan kepentingan banyak orang. seorang akuntan harus mengedepankan kepntingan khalayak bahkan dibandingkan kepentingannya sendiri. yang ketiga adalah kerahasiaan, oknum tersebut tidak menjaga kerahasiaan perusahaannya karena telah membocorkan kondisi perusahaan. yang keempat adalah melanggar perilaku profesional, yaitu seharusnya seorang akuntan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan profesi akuntansi, dan hal yang dilakukan oknum tersebut terbukti sangat melanggar peraturan yang berlaku untuk seorang akuntansi. yang kelima standar teknis, oknum tersebut juga tidak mengikuti standar yang berlaku untuk akuntansi misalnya saja dalam hal pencatatan untuk depresiasi yang mana kegiatan tersebut seharusnya tidak mengeluarkan biaya tunai. yang terakhir adalah tanggung jawab profesi, yaitu oknum tersebut sangat tidak bertanggung jawab bahkan pada profesinya diluar profesi sebagai bagian keuangan di perusahaan. sebagai seorang panutan tidak sepantasnya oknum terebut melakukan hal yang melanggar dasar-dasar akuntansi.