Rabu, 06 Desember 2017

JENIS AUSDIT, DAFTAR KAP DAN KASUS

1. JENIS-JENIS AUDIT

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dibawah ini adalah jenis-jenis audit, yaitu:
1.      Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
a)     Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

b)     Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan memberikan opini.

2.      Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
a)     Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

b)     Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.

c)      Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan. Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

d)     Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
Ø  Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
Ø  Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
Ø  Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
Ø  Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

e)     Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
Ø  Investigasi kriminal
Ø  Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
Ø  Mengetahui kerugian suatu bisnis,

f)       Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized),menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).

g)     Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

3.      Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
a)     Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

b)     Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

c)      Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


d)     Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit



2. KANTOR KAP
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
DIBAWAH INI ADALAH BEBERAPA KANTOR AKUNTAN PUBLIK YANG TERDAFTAR DI OJK 


No
Nomor Pendaftaran

Kantor Akuntan Publik
Nomor Register AP

AP Terdaftar
Jasa Audit Perbankan

Alamat

Telepon/Fax

Email/Website
Konvensional
Syariah

1

3

Drs Supriadi Laupe

D-12564

Drs Supriadi Laupe, M.Si

Konvensional


Jl Dewi Sartika No. 90 A, Palu 94121
Telp. (0451) 481 385,
Fax.  (0451) 481 385

2
8
Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan
D-26043
Berson Antadaya, SE., Ak., CPA
Konvensional

Konica Building, Lt. V, Jl. Gunung Sahari Raya No. 78, Jakarta 10610
Telp: (021) 425 8282,
Fax: (021) 424 8806
D-612
Drs. Budiman Soedarno, Ak
Konvensional
Syariah
D-1035
Drs. Pamudji, Ak
Konvensional
Syariah
3
16
Leonard, Mulia & Richard
D-9973
Bahari, FS
Konvensional

Kantor Pusat, Jl. Hayam Wuruk 3W-3V, Jakarta 10120
Telp: (021) 345 8491,
Fax: (021) 8370 0065,
385 0029
D-6090
Leonard Lukito
Konvensional
D-6091
Drs. Richard Thela
Konvensional
D-9979
Bernard Edhi hartono
Konvensional

Kantor Cabang Semarang
Jl. Marina 8, Semarang 50144
Telp. (024) 760 0690
Fax. (024) 760 1035

D-27863
Ignatius Dion Setiawan
Konvensional
D-43339
Budiadi Widjaya
Konvensional
4
23
Charles & Nurlena
D-23906
Charles Christian, SE, Akt, BAP
Konvensional

Ruko Puri Legenda Blok C 2 No. 5, Batam
Centre, Batam 29400
Telp.  (0778) 8096057
Fax. (0778) 8096058,
D-13540
Nurlena, SE, Akt, BAP, BKP
Konvensional

5

26

I. Soetikno

D-1024

Drs. Idjang Soetikno

Konvensional

Jl Durian Raya No. 20, Kav 3, Perum Durian Mediterania Villa, Semarang 50263
Telp: (024) 746 3125,
Fax: (024) 746 3115


6

27

Ngurah Arya dan Rekan




Wisma Inkopad Lt. 3, Jalan Senen Raya No. 10, Jakarta Pusat 10710
Telp: (021) 384 2502,
Fax: (021) 384 2502


7

30

Dra. Suhartati & Rekan

D-2369

Dra. Suhartati Suharso

Konvensional

Kantor Pusat, Jl. Pinang Raya No. 25, Rawamangun, Jakarta 13220
Telp: (021) 489 2234,
Fax: (021) 470 1291

8

33

Ruchendi, Mardjito, Rushadi

D-1568

Drs Rushadi

Konvensional


Jl Beruang Raya No. 48, Semarang 50161

Telp: (024) 671 0185,
Fax: (024) 671 0185


9

34

Wisnu B Soewito & Rekan

D-1645

Drs Wisnu B Soewito

Konvensional

Gedung Gajah Unit ABC, Lt 6A II, Jl Dr Saharjo No. 111, Jakarta 12810
Telp: (021) 830 1352,
829 6794,
Fax: (021) 835 3600
10
35
Armanda & Enita

D-11149

Rudy Armanda, SE, Ak, BAP

Konvensional

Kantor Pusat : Patra Office Tower 18th
Floor, Suite 1827, Jl Jend Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950
Telp: (021) 7017 3000,
Fax: (021) 5290 1209


D-8180

Dra Enita Syafnia, MM, Akt

Konvensional

Kantor Cabang Padang : Jalan Jhoni Anwar No. 38, Ulak Karang, Padang 25137
Telp. (0751) 7059888,
7054298
Fax. (0751) 7059888



http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/Documents/Pages/Data-KAP-Atau-AP-Sebagai-Auditor-Bank/TAYANG_Aug_2016_Posisi310716.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik

3. KASUS
analisis: 
Menurut saya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah yang pertama adalah integritas yaitu seharusnya bersikap jujur dan lugas. oknum tersebut terbukti tidak jujur karena telah memalsukan pencatatan sehingga perusahaan rugi hingga milyaran rupiah. yang kedua adalah objektivitas, karena oknum tersebut tidak bersikap objektif dan tidak mementingkan kepentingan banyak orang. seorang akuntan harus mengedepankan kepntingan khalayak bahkan dibandingkan kepentingannya sendiri. yang ketiga adalah kerahasiaan, oknum tersebut tidak menjaga kerahasiaan perusahaannya karena telah membocorkan kondisi perusahaan. yang keempat adalah melanggar perilaku profesional, yaitu seharusnya seorang akuntan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan profesi akuntansi, dan hal yang dilakukan oknum tersebut terbukti sangat melanggar peraturan yang berlaku untuk seorang akuntansi. yang kelima standar teknis, oknum tersebut juga tidak mengikuti standar yang berlaku untuk akuntansi misalnya saja dalam hal pencatatan untuk depresiasi yang mana kegiatan tersebut seharusnya tidak mengeluarkan biaya tunai. yang terakhir adalah tanggung jawab profesi, yaitu oknum tersebut sangat tidak bertanggung jawab bahkan pada profesinya diluar profesi sebagai bagian keuangan di perusahaan. sebagai seorang panutan tidak sepantasnya oknum terebut melakukan hal yang melanggar dasar-dasar akuntansi.